Dengan penerbitan Kepdirjen 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh
Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil, maka Nomor 289 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
selengkapnya monggo .... Kepdirjen 504 Tahun 2022